Seperti kata bijak yang mengatakan bahwa Hidup itu selalu memiliki Resiko. Siapapun kita tidak akan pernah terlepas dari resiko terkena musibah atau mengidap suatu penyakit. Umumnya tidak ada orang yang mau dirinya atau keluarganya terkena musibah kecelakaan atau hal lain yang tidak terduga. Akan tetapi setiap diri kita tidak akan pernah tahu kejadian apa yang akan terjadi di masa depan. Kapan, dimana, dan seperti apa termasuk saat kita sedang bekerja. Oleh karena itu PT. Asuransi Simas Net hadir untuk membantu para nasabah memberikan produk-produk Asuransi salah satunya adalah Asuransi Kecelakaan Diri.
Apa Saja Produk Asuransi Kecelakaan Diri Simasnet?
Santunan Meninggal & Cacat Tetap
Santunan ini diberikan apabila suatu kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, maka sebagai perusahaan Asuransi, Simasnet akan memberikan santunan kepada nasabah sesuai dengan uang pertanggungan yang tercantum dalam polis. Sedangkan untuk cacat tetap yang dimaksud adalah suatu keadaan atau kondisi salah satu tubuh mengalami cacat yang terus menerus selama hidup/ permanen sehingga tidak mungkin diadakan penyembuhan.
Biaya perawatan medis
Menjamin semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak tertanggung akibat kecelakaan. Tentu saja tidak mungkin orang yang mengalami kecelakaan langsung sembuh tanpa adanya pengobatan dan perawatan yang intensif. Oleh karena itu Asuransi Kecelakaan Diri Simasnet akan memberikan pengobatan dan perawatan terbaik sampai tertanggung akan sehat dan pulih sepenuhnya.
Jaminan Resiko Sepeda Motor
Santunan ini diberikan kepada pihak tertanggung jika tanpa disengaja mengalami kecelakaan saat berkendara menggunakan sepeda motor atau sebagai penumpang sepeda motor. Santunan yang diberikan sesuai dengan batas pertanggungan masing-masing.
Nah, jika Anda adalah seorang pekerja maka anda sebaiknya wajib memiliki Asuransi kecelakaan diri atau lebih dikenal dengan Personal Accident terutama jika pekerjaan anda memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Untuk para pekerja di luar ruangan setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi kecelakaan kerja. Jadi dengan kata lain Asuransi kecelakan diri dan kecelakaan kerja tidak dapat dipisahkan. Keduanya akan memberikan manfaat yaitu memberikan kenyamanan dan kepastian perawatan diri baik untuk diri sendiri dan keluarga Anda.
info asuransi nya bermanfaat kak
BalasHapusperalatan kecantikan