Memasuki tahun 2018, Payment Gateway Bank Indonesia resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Dengan demikian, Faspay adalah pelopor penerima izin bernomor surat 19/966/DKSP tanggal 1 November 2017 itu. Faspay hadir sejak 2009 dan merupakan salah satu subsidiari dari ASTEL Group, bisnis teknologi informatika karya anak bangsa. Saat ini Faspay telah memproses lebih dari 2 juta transaksi setiap tahun untuk lebih dari 100 bank, baik nasional dan lokal di Indonesia. Hingga saat ini 1.000 lebih online store telah menggunakan Faspay sebagai mitra dalam layanan pembayaran.
Masyarakat Indonesia kini aktif menggunakan internet untuk berbagai kegiatan seperti media komunikasi, hiburan, pencarian lokasi hingga melakukan transaksi perbankan secara online. Salah satu faktor inilah yang mendorong perkembangan bisnis teknologi finansial berkembang begitu sangat pesat. Regulasi Bank Indonesia dan OJK yang diterapkan untuk mengawasi setiap perputaran uang dalam rangka menjamin keamanan transaksi non-tunai bagi masyarakat.
Faspay pun juga hadir untuk memproses pembayaran online melalui channel pembayaran yang tersedia seperti Virtual Account, Internet Banking, Mobile Banking, E- Money, Convenience Store dan Kartu Kredit.
Selain itu, memberikan kemudahan dan keamanan tambahan bagi toko online dan customer dalam melakukan pembayaran online melalui Fraud Detection System (FDS) dan sertifikasi PCI-DSS Level 1. Lisensi yang diberikan payment gateway memberikan kenyamanan bagi pemilik website e-commerce. Adanya lisensi ini menjadi jaminan keamanan yang diberikan dalam menerima dan memproses transaksi online.
Hingga akhir 2017, Faspay telah mengakuisisi lebih dari 1.000 merchant online yang berasal dari berbagai tipe bisnis, seperti e-commerce, finansial, asuransi, edukasi, perhotelan, layanan penjualan tiket, game online, dan sebagainya. Sudah cukup banyak lembaga atau perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online tersebut yang menyediakan layanan payment gateway.
Perusahaan penyelenggara sistem pembayaran tersebut terlebih dahulu harus memperoleh izin payment gateway dari BI agar mereka bisa melakukan berbagai aktifitas perbankan secara online.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online untuk memperoleh izin Payment Gateway Bank Indonesia dari BI. Sebagaimana kita tahu bahwa sistem payment gateway tersebut dilakukan oleh tiga pihak yaitu lembaga standar, lembaga switching dan lembaga services.
Meta: Memasuki tahun 2018, Payment Gateway Bank Indonesia resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
thanks suhu informasinya bagus...
BalasHapusrapat pemegang saham