Mobil Kebakaran |
Suatu kejadian yang tak terduga kerapkali terjadi dalam kehidupan kita. Entah itu kejadian yang menyenangkan, biasa saja, ataupun tidak menyenangkan. Dalam berkendara, musibah kendaraan terbakar, seperti mobil kebakaran kerap kali terjadi. Hal itu kerap kali terjadi karena pada dasarnya mobil itu kendaraan yang berbahan bakar bensin.
Walaupun keadaan awal mobil biasa saja, atau dalam keadaan mati dan terparkir di tempat penyimpanannya. Contohnya adalah di berbagai daerah di Indonesia baik itu diberitakan di media massa besar atau sekadar viral di media massa, jumlahnya bisa dikatakan tidak sedikit.
Mobil Kebakaran |
Nah, semua kejadian tersebut tentu mengakibatkan kerugian yang bisa dikatakan cukup besar bagi pemilik mobil. Sejatinya, kebanyakan orang-orang di Indonesia ini ketika membeli mobil itu merupakan cicilan yang bisa lunas ketika sudah tiga sampai lima tahun. Kejadian ini sungguh sangat na'as menimpa pemilik mobil. Namun, tak ada masalah tanpa solusi. Salah satunya adalah dengan mengasuransikan mobil yang Anda gunakan. Pertanyaannya adalah: bisakah mobil kebakaran diklaim?
Tentu bisa, hal itu tergantung berbagai jenis premi yang Anda pilih ketika mendaftar asuransi pilihan Anda tentu saja. Berbagai asuransi menawarkan ganti rugi untuk hal tersebut. itulah yang biasa tertera dalam Polis Standar Asuransi kendaraan Bermotor Indonesia. Lebih spesifik lagi, tertuan dalam pasal satu. Itu sering tertuang di berbagai peraturan klaim asuransi. Urutan dan bahasanya memang tidak sama persis, tapi intinya seperti itu.
Biasanya, asuransi dengan jenis Conprehensive atau Alll Risk bisa menjangkau hampir seluruh resiko kecelakaan pada kendaraan. Selain itu, ada juga jenis Total Los Only (TLO). Jenis ini, akan menjamin kendaraan yang mempunyai tingkat kerusakan sampai dengan 75%. Hal-hal tersebut di atas didasarkan pada asas indeminitas.
Pada asas ini, klaim berbagai kerusakan dibayarkan sesuai dengan nilai kerusakan yang berlaku di pasaran, atau ketentuan lainnya yang tidak merugikan kedua belah pihak sehingga terjadi kenyamanan bersama dalam berkendara. Meskipun masalah mobil kebakaran menimpa, tetapi ada tangan yang siap untuk menanggungnya. Dan salah satu asuransi mobil yang bisa menanggung itu ialah Asuransi Mobil Autocillin.
betul, emua kejadian tersebut tentu mengakibatkan kerugian yang bisa dikatakan cukup besar bagi pemilik mobil. Sejatinya, kebanyakan orang-orang di Indonesia ini ketika membeli mobil itu merupakan cicilan yang bisa lunas ketika sudah tiga sampai lima tahun. Kejadian ini sungguh sangat na'as menimpa pemilik mobil.
BalasHapusVisi Misi Perusahaan FMCG